Legalisasi Surat Keterangan Tukang
Layanan yang disediakan bagi masyarakat untuk diberikan untuk persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan/KSOP untuk Kapal yang dibuat oleh tukang secara tradisional.
info Deskripsi Layanan
Layanan yang disediakan bagi masyarakat untuk diberikan untuk persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan/KSOP untuk Kapal yang dibuat oleh tukang secara tradisional.
Kecamatan Tarakan Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
assignment Persyaratan Dokumen
- check_circle 1. Fotokopi KTP Tukang pembuat kapal.
- check_circle 2. Fotokopi KTP Pemilik kapal.
- check_circle 3. Surat Keterangan Tukang yang dibuat oleh Kepala Tukang diketahui oleh Pemilik Kapal dan RT tempat pembuatan kapal (format disiapkan oleh kecamatan)
- check_circle 4. Fotocopy Sertifikat Tukang Kapal (jika ada)
format_list_numbered Prosedur Pengajuan
Langkah 1
- Pemohon datang membawa kelengkapan berkas persyaratan.
Langkah 2
- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan menyampaikan Surat Keterangan Tukang ke Kasi Tapem.
Langkah 3
- Kasi Tapem memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Tukang.
Langkah 4
- Camat menandatangani /melegalisasi surat.
Langkah 5
- Petugas pelayanan menomori surat dan memberi stempel
Langkah 6
- Surat Keterangan Tukang diserahkan kepada pemohon.
Panduan & Informasi
Silakan hubungi petugas pelayanan di loket atau gunakan kontak resmi kecamatan untuk informasi lebih lanjut.
list_alt Layanan Lainnya mail Tanya Petugassupport_agent Butuh Bantuan?
Hubungi layanan informasi kami jika Anda memiliki pertanyaan terkait proses ini.
phone (0551) 123456