Direktori Layanan Publik
Pusat informasi dan persyaratan layanan administrasi kependudukan dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Tarakan Barat. Akses formulir dan panduan lengkap di sini.
Butuh Bantuan Cepat?
Layanan pengaduan dan informasi kecamatan tersedia pada jam kerja operasional.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 15:00 WITA
Layanan Bantuan
(0551) 123456 (WhatsApp)
Permohonan Informasi Publik
Layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang tersedia dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Utama
- check_circle Identitas pemohon.
- check_circle Formulir permohonan informasi.
- check_circle Informasi yang diminta harus dijelaskan secara jelas.
Pelayanan Surat Pengantar Administrasi Kependudukan
Layanan untuk membantu masyarakat memperoleh surat pengantar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Syarat Utama
- check_circle Fotokopi KTP atau identitas pemohon.
- check_circle Fotokopi Kartu Keluarga.
- check_circle Surat pengantar RT/RW.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Layanan penerbitan surat keterangan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, atau keperluan lainnya.
Syarat Utama
- check_circle Fotokopi KTP.
- check_circle Fotokopi Kartu Keluarga.
- check_circle Surat pengantar RT/RW.
Surat Keterangan Domisili
Layanan penerbitan surat keterangan yang menerangkan tempat tinggal atau domisili seseorang di wilayah kecamatan.
Syarat Utama
- check_circle Fotokopi KTP.
- check_circle Fotokopi Kartu Keluarga.
- check_circle Surat pengantar RT/RW.
Pengaduan Masyarakat
Layanan yang disediakan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan publik, fasilitas umum, dan permasalahan di lingkungan wilayah kecamatan.
Syarat Utama
- check_circle Mengisi formulir pengaduan.
- check_circle Mencantumkan nama dan kontak yang dapat dihubungi.
- check_circle Menjelaskan permasalahan atau pengaduan secara jelas.