Direktori Layanan Publik
Pusat informasi dan persyaratan layanan administrasi kependudukan dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Tarakan Barat. Akses formulir dan panduan lengkap di sini.
Butuh Bantuan Cepat?
Layanan pengaduan dan informasi kecamatan tersedia pada jam kerja operasional.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 15:00 WITA
Layanan Bantuan
(0551) 123456 (WhatsApp)
Legalisasi Surat Keterangan Tukang
Layanan yang disediakan bagi masyarakat untuk diberikan untuk persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan/KSOP untuk Kapal yang dibuat oleh tukang secara tradisional.
Syarat Utama
- check_circle 1. Fotokopi KTP Tukang pembuat kapal.
- check_circle 2. Fotokopi KTP Pemilik kapal.
- check_circle 3. Surat Keterangan Tukang yang dibuat oleh Kepala Tukang diketahui oleh Pemilik Kapal dan RT tempat pembuatan kapal (format disiapkan oleh kecamatan)
Permohonan Informasi Publik
Layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang tersedia dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Utama
- check_circle Identitas pemohon.
- check_circle Formulir permohonan informasi.
- check_circle Informasi yang diminta harus dijelaskan secara jelas.
Surat Keterangan Hak Milik Kapal
Layanan untuk membantu masyarakat sebagai persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan/KSOP atas kapal yang dibuat di kecamatan setempat oleh tukang secara tradisional.
Syarat Utama
- check_circle 1. Fotokopi KTP Pemilik Kapal.
- check_circle 2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik Kapal.
- check_circle 3. Surat Pernyataan Hak Milik Kapal bermaterai diketahui RT setempat.
Dispensasi Nikah
Layanan diberikan untuk pelaksanaan Perkawinan/ Pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari.
Syarat Utama
- check_circle 1. Fotocopy KTP calon mempelai.
- check_circle 2. Fotocopy Kartu Keluarga calon mempelai.
- check_circle 3. Fotocopy Surat Akta Cerai bagi yang sudah cerai.
Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
Layanan diberikan untuk mengesahkan/Iegalisasi Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan.
Syarat Utama
- check_circle 1. Fotocopy KTP Pewaris dan/atau
- check_circle 2. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan/atau
- check_circle 3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
Pengaduan Masyarakat
Layanan yang disediakan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan publik, fasilitas umum, dan permasalahan di lingkungan wilayah kecamatan.
Syarat Utama
- check_circle Mengisi formulir pengaduan.
- check_circle Mencantumkan nama dan kontak yang dapat dihubungi.
- check_circle Menjelaskan permasalahan atau pengaduan secara jelas.