Surat Keterangan Hak Milik Kapal
Layanan untuk membantu masyarakat sebagai persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan/KSOP atas kapal yang dibuat di kecamatan setempat oleh tukang secara tradisional.
info Deskripsi Layanan
Layanan untuk membantu masyarakat sebagai persyaratan pendaftaran Hak Milik Kapal pada Kementerian Perhubungan/KSOP atas kapal yang dibuat di kecamatan setempat oleh tukang secara tradisional.
Kecamatan Tarakan Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
assignment Persyaratan Dokumen
- check_circle 1. Fotokopi KTP Pemilik Kapal.
- check_circle 2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik Kapal.
- check_circle 3. Surat Pernyataan Hak Milik Kapal bermaterai diketahui RT setempat.
- check_circle 4. Surat Keterangan Tukang (format disiapkan Kecamatan)
- check_circle 5. Fotocopy KTP Tukang
- check_circle 6. Foto Kapal (berwarna)
- check_circle 7. Akta Jual Beli/Kwitansi Pembelian, jika melalui pembelian
- check_circle 8. Akta Hibah/ Surat Pernyataan Hibah, jika diperoleh melalui Hibah
format_list_numbered Prosedur Pengajuan
Langkah 1
- Pemohon datang membawa kelengkapan berkas persyaratan.
Langkah 2
- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan membuat drat Surat.
Langkah 3
- Kasi Tapem memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan membubuhkan paraf pada surat.
Langkah 4
- Camat menandatangani surat.
Langkah 5
- Petugas pelayanan menomori surat dan memberi stempel
Langkah 6
- Surat Keterangan Hak Milik Kapal diserahkan kepada pemohon.
Panduan & Informasi
Silakan hubungi petugas pelayanan di loket atau gunakan kontak resmi kecamatan untuk informasi lebih lanjut.
list_alt Layanan Lainnya mail Tanya Petugassupport_agent Butuh Bantuan?
Hubungi layanan informasi kami jika Anda memiliki pertanyaan terkait proses ini.
phone (0551) 123456