Langsung ke konten
description Layanan

Dispensasi Nikah

Layanan diberikan untuk pelaksanaan Perkawinan/ Pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari.

info Deskripsi Layanan

Layanan diberikan untuk pelaksanaan Perkawinan/ Pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari.

Kecamatan Tarakan Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

assignment Persyaratan Dokumen

  • check_circle 1. Fotocopy KTP calon mempelai.
  • check_circle 2. Fotocopy Kartu Keluarga calon mempelai.
  • check_circle 3. Fotocopy Surat Akta Cerai bagi yang sudah cerai.
  • check_circle 4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian bagi pemohon janda/duda.
  • check_circle 5. Surat pernyataan belum pernah menikah (bagi yang belum pernah menikah).
  • check_circle 6. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan (N1)

format_list_numbered Prosedur Pengajuan

1

Langkah 1

- Pemohon datang membawa kelengkapan berkas persyaratan.

2

Langkah 2

- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan membuat drat Surat.

3

Langkah 3

- Kasi Tapem memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan membubuhkan paraf pada surat.

4

Langkah 4

- Camat menandatangani surat.

5

Langkah 5

- Petugas pelayanan menomori surat dan memberi stempel

6

Langkah 6

- Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon.

Panduan & Informasi

Silakan hubungi petugas pelayanan di loket atau gunakan kontak resmi kecamatan untuk informasi lebih lanjut.

list_alt Layanan Lainnya mail Tanya Petugas
schedule
Estimasi Waktu
1 hari kerja
payments
Biaya Layanan
Gratis (Rp 0,-)

support_agent Butuh Bantuan?

Hubungi layanan informasi kami jika Anda memiliki pertanyaan terkait proses ini.

phone (0551) 123456